Dalami Dugaan Korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo Rp 1,5 M, Kejari Minta Keterangan Pemkot Jambi

    Dalami Dugaan Korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo Rp 1,5 M, Kejari Minta Keterangan Pemkot Jambi
    Penggeledahan di kantor Pasar Angso Duo (PT EBN)

    JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi kini tengah serius menelisik kemungkinan adanya kongkalikong antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1, 5 miliar dari sektor pajak parkir Pasar Angso Duo. Penyelidikan mendalam ini menjadi sorotan utama setelah penggeledahan kantor pengelola pasar tersebut.

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jambi, Soemarsono, secara tegas menyatakan bahwa potensi persekongkolan tersebut masih menjadi fokus utama dalam investigasi yang sedang berjalan. "Ya itu (kemungkinan persekongkolan) masih kita dalami lah, " ujar Soemarsono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (26/11/2025).

    Langkah penggeledahan di kantor Pasar Angso Duo (PT EBN) pada Rabu pagi merupakan bagian dari upaya Kejari untuk mengumpulkan bukti terkait pengelolaan pajak retribusi parkir yang diduga telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1, 5 miliar. Tim penyidik berupaya menelusuri aliran dana dan mekanisme penetapan pajak yang diduga bermasalah.

    Tidak hanya menggeledah, Kejari Jambi juga secara resmi memanggil dan meminta keterangan dari pihak Pemkot Jambi. Hal ini dilakukan mengingat peran Pemkot sebagai entitas yang seharusnya menerima setoran pajak tersebut. "Pemkot pun kita minta keterangan, karena Pemkot yang menerima pajaknya, sementara Pemerintah Provinsi kan menerima dari bagi hasil, " jelas Soemarsono.

    Lebih lanjut, Soemarsono menambahkan bahwa untuk memastikan besaran bagi hasil yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Jambi, pihaknya perlu terlebih dahulu memastikan nilai pasti pajak yang seharusnya disetorkan oleh PT EBN kepada Pemkot Jambi. Transparansi dalam pelaporan dan penyetoran pajak menjadi kunci dalam mengungkap potensi kerugian negara.

    Sementara itu, Kepala Pasar Angso Duo Jambi, Purnomo, memberikan keterangan yang cukup mengejutkan. Ia mengungkapkan bahwa temuan mengenai kekurangan setoran pajak parkir ini sebenarnya telah diketahui oleh pihak Pemkot Jambi sejak lama. Hal ini mengindikasikan bahwa masalah ini mungkin bukan sesuatu yang baru.

    “PT EBN tidak bergerak sendiri, tetapi diketahui sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Jambi, ” tutur Purnomo. Ia juga menjelaskan bahwa proses penyetoran pajak dilakukan berdasarkan komunikasi dan persetujuan terkait Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dikeluarkan oleh Pemkot. “Iyaa, Pemerintah Kota itu kan yang membuat Perwalnya, dan kita membayarnya ke Pemerintah Kota, ” katanya.

    Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dari Wali Kota Jambi Maulana terkait dugaan korupsi pajak parkir ini belum mendapatkan respons. Kejaksaan Negeri Jambi berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini demi tegaknya keadilan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (PERS)

    korupsi jambi pajak parkir pasar angso duo kejari jambi pemkot jambi pt ebn dugaan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tanjung Datu-301 Salurkan Bantuan Korban Bencana di Sumatra
    TNI Distribusikan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan
    Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera
    TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Perketat Keamanan Puncak Jaya
    Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Tapanuli Selatan

    Ikuti Kami